Padangsidimpuan , MDNews - Kasus penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu oleh seorang pria
berinisial NR (50) warga Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame 4,
Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota
Padangsidimpuan.
Kakek NR telah melakukan tindakan
penganiayaan terhadap AS akibat NR menuduh AS menembaknya dengan senapan
mainan di depan sebuah warung di Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame 4,
Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota
Padangsidimpuan pada Minggu (25/6/2017) yang lalu. Akan tetapi, hal yang
dituduhkan oleh NR terhadap AS tidak terbukti karna AS sendiri tidak
memiliki senjata mainan seperti yang dituduhkan NR.
Tidak terima dengan
tindakan yang diperbuat oleh NR maka ibu dari korban AS pun
melaporkannya ke pihak kepolisian dan telah diterima dengan surat tanda
laporan polisi dengan nomor : STPL/284/VI/2017/SU/PSP.
Ibu korban RS (37) bersama keluarga korban juga mendatangi yayasan Burangir guna meminta bantuan hukum untuk mendapat keadilan dalam hal penyelesaian kasus tersebut. Rabu (19/6/2017). RS mengatakan,"Kami meminta kepolisian agar segera bertindak cepat menangani proses kasus ini supaya pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,"keluhnya.
Ibu korban RS (37) bersama keluarga korban juga mendatangi yayasan Burangir guna meminta bantuan hukum untuk mendapat keadilan dalam hal penyelesaian kasus tersebut. Rabu (19/6/2017). RS mengatakan,"Kami meminta kepolisian agar segera bertindak cepat menangani proses kasus ini supaya pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,"keluhnya.
Apalagi pasca pelaporan oleh ibu korban,"Banyak
kata-kata sindiran dan caci maki yang kami dapat dari keluarga
pelaku,"tambah RS lagi.
Untuk itu, guna mencegah hal-hal yang tidak
diinginkan pihak kepolisian diharapkan segera mengambil tindakan.
Sementara itu, Juli Herniatman Zega(Divisi Advokasi Yayasan Burangir) di kantornya menegaskan," Yayasan Burangir menyatakan sikap bahwa sangat disayangkan pelaku melakukan tindakan penganiayaan seperti itu terhadap anak-anak, tak punya rasa kasih sayang kepada anak padahal pelaku juga punya cucu, bagaimana perasaannya kalau ada orang lain juga melakukan itu sama cucunya misalnya. Kita meminta kepolisian segera bertindak cepat menangani proses kasus ini supaya pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,"jelas Juli.
"Tadi saya menghubungi kanit PPA Polres Padangsidimpuan Ida Mery dan katanya akan segera diterbitkan surat pemanggilan kedua kepada pelaku. Kita akan terus memberikan pendampingan hukum terhadap keluarga korban karena ini masa depan bangsa dan supaya jangan terjadi hal serupa bagi anak-anak lainnya,"tambah Juli menegaskan.
Dirinya (Juli) juga mengingatkan semua pihak bahwa, pemerintah saat ini sudah tegas dalam mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Revisi UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang tindakan bagi pelaku kejahatan dan kekerasan terhadap anak dan regulasi yang sudah ada, polisi diharahapkan dapat menjalankan Regulasi tersebut.
Penulis : JHZ.
Sementara itu, Juli Herniatman Zega(Divisi Advokasi Yayasan Burangir) di kantornya menegaskan," Yayasan Burangir menyatakan sikap bahwa sangat disayangkan pelaku melakukan tindakan penganiayaan seperti itu terhadap anak-anak, tak punya rasa kasih sayang kepada anak padahal pelaku juga punya cucu, bagaimana perasaannya kalau ada orang lain juga melakukan itu sama cucunya misalnya. Kita meminta kepolisian segera bertindak cepat menangani proses kasus ini supaya pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,"jelas Juli.
"Tadi saya menghubungi kanit PPA Polres Padangsidimpuan Ida Mery dan katanya akan segera diterbitkan surat pemanggilan kedua kepada pelaku. Kita akan terus memberikan pendampingan hukum terhadap keluarga korban karena ini masa depan bangsa dan supaya jangan terjadi hal serupa bagi anak-anak lainnya,"tambah Juli menegaskan.
Dirinya (Juli) juga mengingatkan semua pihak bahwa, pemerintah saat ini sudah tegas dalam mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Revisi UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang tindakan bagi pelaku kejahatan dan kekerasan terhadap anak dan regulasi yang sudah ada, polisi diharahapkan dapat menjalankan Regulasi tersebut.
Penulis : JHZ.
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
