Medan, MDNews - Polres Pematangsiantar
diduga mengendapkan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi terhadap
korban berinisial SGH dan anaknya.
Informasi
yang dihimpun, kejadian dugaan penganiayaan yang menimpa SGH dan
anaknya terjadi pada Sabtu (19/11/ 2016). Namun hingga kini, Polsek
Martoba atau Polres Pematangsiantar tidak kunjung menetapkan seorang
pun menjadi tersangka.
Hal
itu diucapkan SGH didampingi kuasa hukumnya Ray Sinambela SH dan rekan
di kantor kuasa hukum Ray Sinambela SH dan rekan di Jalan Sei Galang No
10 Medan pada Selasa (11/7/2017) siang.
SGH
yang didampingi kuasa hukumnya menceritakan kronologis awal terjadinya
penganiayaan itu, saat itu dirinya dan anak lelakinya sedang berbelanja
di Hypermart Kota Pematangsiantar. Ketika berada di dalam baseman
Hypermart, SGH dan anaknya keluar dari dalam mobil hendak menuju kedalam
Hypermart. Disaat keluar dari mobil, seorang wanita berinisial IHS dan
dua orang pria berinisial EB serta NN mendatangi SGH.
"Ketika
saya dan anak saya keluar dari dalam mobil, IHS mendatangi saya.
Dilokasi, IHS langsung bertanya kepada saya tentang keberadaan suaminya
berinisial FEN, saya bilang tidak mengetahui keberadaan FEN. Mendengar
itu, IHS langsung marah-marah dengan saya. Melihat IHS marah-marah, saya
langsung menyuruh anak saya untuk masuk kedalam mobil," ujar korban.
Setelah
korban dan anaknya akan masuk kedalam mobil, IHS yang tadinya
marah-marah langsung menahan pintu mobil korban. Disitu IHS memukuli
bahu kanan SGH dengan tangannya yang saat itu memakai batu cincin.
"Bahu
kanan saya dipukuli IHS secara bertubi-tubi hingga terluka, bukan itu
saja. Anak saya yang sudah didalam mobil juga menjerit dan ketakutan
melihat kejadian itu. Sampai saat ini kami masih trauma," tuturnya.
Mendapatkan
perlakukan tidak baik dari IHS, kemudian korban memaksa untuk menutup
pintu. Lalu IHS menghentikan serangannya kepada korban.
"Setelah
pintu mobil tertutup, IHS masih memukuli saya dari celah kaca pintu
mobil saya. Setelah kaca pintu tertutup barulah saya bisa pergi
meninggalkan Hypermart," ungkapnya.
Setelah
kejadian itu, SGH langsung menuju Mapolres Pematangsiantar. Melihat SGH
pergi, IHS dan temannya itu mengikuti SGH ke Mapolres Pematangsiantar.
"Sesampainya
saya di Mapolres, IHS juga sampai dan bahkan memarkirkan kendaraannya
tepat disebelah mobil saya. Kemudian saya melaporkan kejadian saya di
SPKT Mapolres Pematangsiantar, tapi tidak tahu apa sebabnya, saya malah
diarahkan ke Polsek Martoba oleh petugas kepolisian itu," ujarnya.
Mendapat
respon dari Mapolres Pematangsiantar, korban dengan ditemani pihak
kepolisian dari Polres langsung ke Polsek Martoba. Bahkan saat itu juga
korban yang juga didampingi pihak kepolisian langsung membuat visum di
rumah sakit terdekat.
"Setelah
saya membuat laporan pada 19/11/ 2016, sampai sekarang belum ada
kejelasan kasus ini, bahkan sekarang kasus ini sudah dilimpahkan dari
Polsek Siantar Martoba ke Mapolres Pematangsiantar. Karena tidak ada
kejelasan, makanya saya mengadukan nasib saya ini kepada kantor hukum
Ray Sinambela dan rekan, saya berharap agar kiranya kasus ini
menemukan titik terang," ujar korban menjelaskan.
Sedangkan
Enni Pasaribu SH MH merupakan perwakilan dari kantor kuasa hukum Ray
Sinambela dan rekan ini menjelaskan bahwa kedatangan korban kekantornya
untuk Menindaklanjuti dan
mengadvokasi korban, pasalnya korban yang sudah melapor ke Polsek dan
Polres Pematangsiantar sesuai nomor LP/81/XI/2016/SU/STR/Sek Str
Martoba.
"
Mendapat laporan dari SHG, kami dari kantor kuasa hukum akan
menindaklanjuti permasalahan hukum yang terjadi terhadap SGH. Adapun
langkah-langkah kami diantaranya akan mengadukan hal ini ke KPAI, Komisi
Perlindungan terhadap perempuan dan akan kami pertanyakan perkembangan
kasus ini ke Mapolres Pematangsiantar," ujar Enni.
Bahkan
Enni mengaku sangat miris dalam kasus ini, pasalnya sampai saat ini
keadaan korban masih trauma dan bahkan anak berusia 9 tahun (anak SGH)
juga mengalami trauma.
"Ketika melihat orang asing, anak SGH selalu menangis, ini merupakan bentuk ketakutan dari seorang anak," ujarnya.
Namun
jika nantinya pihak Polres Pematangsiantar tidak respon juga, maka
kuasa hukum SHG berencana untuk melaporkan hal ini ke Poldasu.
"Akan
kita tarik laporan dari Polres Pematangsiantar dan akan kita adukan
masalah ini ke Poldasu, harapan kita semoga Polres Pematangsiantar dapat
memberikan kejelasan hukum yang adil kepada masyarakat,"
tegasnya.(Zato).
EDitor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal
