![]() |
| Dedy Ahmad Wiriadi SH Mkn.(Tengah),dan Sastra SH Mkn.(Baju Merah Putih) |
Oleh sebab itu negara kesatuan republik indonesia telah mempunyai Fondasi yang sangat kokoh yang telah di letakkan oleh pendahulu pendahulu kita maka sebagai Anak Bangsa, kita berkewajiban menjaga dan mempertahankan Ideologi tersebut sekaligus menjaganya dari Paham paham serta Ideologi yang berupaya merongrong apalagi mengganggu keutuhan persatuan NKRI
Didasari hal tersebut di atas maka dengan Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang(PERPPU) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi kemasyarakatan (ORMAS) maka wajib bagi kita untuk mendukung terbitnya Perppu tersebut.
Terkait hal ini maka Ormas yang ada di Medan menyambut baik terbitnya Perppu tersebut sekaligus menyuarakanya dalam bentuk Pernyataan sikap kamis (20/7/2017) di Medan.
![]() |
| Jasman SH. |
Ditempat Yang Sama Ketua DPD KNPI Kota Medan ,Dedi Ahmad Wiriady SH Mkn. mengatakan Perppu ini selain Melindungi Negara dari Ancaman Paham paham Radikalisme yang Anti terhadap Pancasila, Perppu Ini juga Melindungi Pluralisme di indonesia, Kita Hidup Dalam Bingkai Ke - Bhinnekaan, " Tegas Dedy.
Pada Waktu Yang Bersamaan, Ketua BMI Kota Medan ,Sastra SH MKn. mengatakan Pancasila Sudah Final, dan tidak bisa di Tawar tawar lagi dan harus diimplementsikan dalam kehidupan sehari hari, Pemerintah harus tegas menindak ormas ormas yang Anti kepada Pancasial dan bertentangan dengan Ideologi bangsa " Imbuhnya.
Penulis ; Edy MDNews dan TIM MDNews.
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal


