Sibolga , MDNews - Sempat berurusan
dengan Polisi, akhirnya Manahati Gulo (32) dan Meliana Ndruru (25)
akhirnya berdamai setelah difasilitasi LBH OMEGA Tapteng, Jumat (21/7/2017).
Ketua LBH Omega Tapteng melalui Advokatnya Sriayu Aritha Panggabean SH MH menjelaskan bahwa permasalahan antara Manahati Gulo dan Meliana Nduru adalah Kasus KDRT, yakni kekerasan berupa penganiayaan yang dilakukan oleh Manahati terhadap istrinya Meliana Nduru. "Awalnya pada hari Senin (10/7) pagi hari, terjadi pertengkaran antara Manahati Gulo dan Meliana Nduru, sehingga sore hari, Meliana melaporkan hal itu ke kantor Polres Sibolga," papar Sriatu Aritha
Selanjutnya, kata Sriayu, mengingat antara Manahati dan Meliana Nduru sudah memiliki 2 anak kembar, sehingga kasus ini sangat disayangkan jika harus diselesaikan di pengadilan. "Jadi setelah keluarga Manahati datang ke kita, kita mediasi dan ajak istrinya berbicara dari hati ke hati, sampai ditemukanlah kesepakatan. Dimana Manahati menyesal atas perbuatanya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Sementara Meliana juga masih membutuhkan sosok suami untuk menafkahi keluarganya, dia dan 2 orang anaknya. jadi dibuatlah surat perdamain dan Saudara Manahati akhirnya keluar dari jeruji besi," kata Sriayu Aritha.
Adapun isi perdamaiannya adalah Manahati mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Manahati berjanji tidak akan memiliki ikatan perkawinan dengan wanita lain dan tidak akan mengemudi lintas pulau Nias dan akan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya yakni istrinya Meliana Nduru dan kedua putrinya.
"Kita hanya menghimbau kepada seluruh masyarakat, jika ada kasus perkelahian dalam rumah tangga hendaknya diselesaikan dengan cara keluargaan terlebih dahulu. Jika tidak ditemukan kesepakatan, hendaknya dilakukan mediasi. Jangan langsung ke penegak hukum, karena kasus ini menyangkut masa depan anda dan keluarga anda. dalam kehidupan rumah tangga pasti saja ada perkelahian dan kecekcokan. dan itu hal yang wajar," himbau Sriayu.
Setelah perkara dicabut dari pihak Polres, Kapores Sibolga AKBP Benny Reymus Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKBP Sutrisno mengatakan, pihaknya akan selalu pro aktif dalam melaksanakan tugas tugas dan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Sibolga. Namun tetap saja terlebih dahulu melakukan cara persuasif. "Jadi mari kita sama sama menjaga Suasana Kamtibmas yang kondusif di kota Sibolga, utamakan perdamaian. Dan jangan bertindak melanggar hukum." Katanya.
Penulis : Yus Gulo.
Editor : Edy MDNews 01
Ketua LBH Omega Tapteng melalui Advokatnya Sriayu Aritha Panggabean SH MH menjelaskan bahwa permasalahan antara Manahati Gulo dan Meliana Nduru adalah Kasus KDRT, yakni kekerasan berupa penganiayaan yang dilakukan oleh Manahati terhadap istrinya Meliana Nduru. "Awalnya pada hari Senin (10/7) pagi hari, terjadi pertengkaran antara Manahati Gulo dan Meliana Nduru, sehingga sore hari, Meliana melaporkan hal itu ke kantor Polres Sibolga," papar Sriatu Aritha
Selanjutnya, kata Sriayu, mengingat antara Manahati dan Meliana Nduru sudah memiliki 2 anak kembar, sehingga kasus ini sangat disayangkan jika harus diselesaikan di pengadilan. "Jadi setelah keluarga Manahati datang ke kita, kita mediasi dan ajak istrinya berbicara dari hati ke hati, sampai ditemukanlah kesepakatan. Dimana Manahati menyesal atas perbuatanya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Sementara Meliana juga masih membutuhkan sosok suami untuk menafkahi keluarganya, dia dan 2 orang anaknya. jadi dibuatlah surat perdamain dan Saudara Manahati akhirnya keluar dari jeruji besi," kata Sriayu Aritha.
Adapun isi perdamaiannya adalah Manahati mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Manahati berjanji tidak akan memiliki ikatan perkawinan dengan wanita lain dan tidak akan mengemudi lintas pulau Nias dan akan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya yakni istrinya Meliana Nduru dan kedua putrinya.
"Kita hanya menghimbau kepada seluruh masyarakat, jika ada kasus perkelahian dalam rumah tangga hendaknya diselesaikan dengan cara keluargaan terlebih dahulu. Jika tidak ditemukan kesepakatan, hendaknya dilakukan mediasi. Jangan langsung ke penegak hukum, karena kasus ini menyangkut masa depan anda dan keluarga anda. dalam kehidupan rumah tangga pasti saja ada perkelahian dan kecekcokan. dan itu hal yang wajar," himbau Sriayu.
Setelah perkara dicabut dari pihak Polres, Kapores Sibolga AKBP Benny Reymus Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKBP Sutrisno mengatakan, pihaknya akan selalu pro aktif dalam melaksanakan tugas tugas dan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Sibolga. Namun tetap saja terlebih dahulu melakukan cara persuasif. "Jadi mari kita sama sama menjaga Suasana Kamtibmas yang kondusif di kota Sibolga, utamakan perdamaian. Dan jangan bertindak melanggar hukum." Katanya.
Penulis : Yus Gulo.
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal
