Medan , MDNews - Sidang
lanjutan perkara kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan agenda pembelaan terdakwa (Pledoi) digelar
di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, terungkap bahwa ditingkat
penyidikan Polisi, Terdakwa Fernando menduga bahwa dirinya
dikriminalisasi penyidik Polsek Medan Kota yang di pimpin Kompol
Martuasah Hermindo Tobing, SIK.
Dalam
pledoi yang dibacakan terdakwa Fernando di depan Ketua Hakim Deson
Tatorop, Selasa (20/6/2017) mengatakan bahwa terdakwa keberatan atas
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Candra tersebut. "Bahwa JPU
tidak menggali atau mengesampingkan apa yang sebenarnya penyebab
terjadinya percekcokan/pertengkaran pada hari Minggu, Tanggal 06
September 2015 sekitar pukul 20.00 Wib," ungkap terdakwa.
Bahwa
dengan diperhadapkan dirinya dipersidangan ini selaku terdakwa. Pada
waktu dipersidangan pertama baru terdakwa menerima hanya Surat Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum tertanggal 24 Maret 2017. Sehingga pada saat
terdakwa menerima surat dakwaan didepan persidangan tidak mengajukan
Eksepsi atas surat dakwaan.
"Benar
pada saat sidang pertama tersebut saya awalnya berpikir tidak perlu
didampingi Penasehat Hukum (Pengacara) dan di depan persidangan saya
nyatakan benar ada penasehat hukum saya akan tetapi belum bisa hadir.
Pada proses perjalanan penanganan kasus ini di tingkat penyidikan saya
memang ragu dan meyakini kasus saya ini diduga adanya rekayasa kasus.
Keraguan saya tersebut terbukti adanya dugaan rekayasa kasus setelah
saya meminta dan menerima turunan berkas dan selanjutnya saya
mempelajari isi resume berkas tersebut," jelas terdakwa.
Terdakwa
juga mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan pemukulan sesuai dengan
keterangan saksi-saksi dari terdakwa dan juga saksi pelapor, Yanti
Meliyati Situmorang.
Lanjut
terdakwa, bahwa bila dikaitkan dengan keterangannya selaku terdakwa
maupun keterangan saksi di depan persidangan terungkap bahwa adapun
latar belakang munculnya permasalahan perkara ini disebabkan sudah
adanya percekcokan/perselisihan antara terdakwa dengan saksi korban.
Namun terdakwa dengan saksi korban telah sepakat menyelesaiakan
permasalahan hukum ikatan perkawinan melalui proses perceraian ke
Pengadilan.
"Demikian
nota pembelaan (Pledoi) ini saya sampaikan dengan mengucapkan rasa
syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan dengan suatu keyakinan bahwa
Majelis Hakim Yang Terhormat akan memberikan putusan yang seadil-adilnya
berdasarkan pertimbangan hukum dan hati nurani yang bersih," ungkap
terdakwa mengakhiri pledoinya.
Sementara,
M.Yasir Silitonga SH MH, penasehat hukum terdakwa dalam pledoinya
menjabarkan fakta ataupun bukti bahwa sebenarnya kliennya adalah korban
kriminalisasi dalam penangan perkara di tingkat Kepolisian Sektor Medan
Kota yang menjadikan terdakwa menjadi Tersangka di tingkat Penyidikan
Kepolisian Sektor Medan Kota.
Adapun
hal-hal tindakan krimilasisasi ketidak objektifan penyidik Kepolisian
Sektor Medan Kota selama proses penyidikan tersebut nyata-nyata
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
yang mengakibatkan Hak Asasi Hukum terdakwa terabaikan.
Jelas
Yasir, dimana kasus yang terjadi pada September 2015 tersebut, muncul
Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan dan ditandatangani Kapolsek
Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing pada tanggal 7 September
2015. Padahal Kompol Martuasah Hermindo Tobing belum menjabat sebagai
Kapolsek Medan sesuai dengan Telegram Rahasia (TR) NO.ST/503/V/2016.
Tak
hanya itu saja, penyidik juga terlebih dahulu membuat Berita Acara
Pendapat (Resume) pada tanggal 11 Juli 2016. Sedangkan terdakwa pada
Selasa 28 Juli 2016 masih dimintai keterangan sebagai tersangka.
Yasir
juga membantah visum yang digunakan jaksa sebagai alat bukti.
Alasannya, visum tersebut tidak mempunyai kekuatan nilai pembuktian
sebagai alat bukti karena tidak didukung oleh alat bukti lainnya.
Diakhir
pledoinya, Penasehat Hukum terdakwa meminta majelis hakim membebaskan
terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (vrijspraak) atau
setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum
(onslag van recht vervolging).
Yasir juga memohon agar mejelis hakim memulihkan kedudukan harkat dan martabat terdakwa dalam masyarakat.
Sementara,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Tri Candra mengatakan akan
memberikan tanggapan (replik) atas pledoi terdakwa dan penasehat hukum
terdakwa."Saya akan mengajukan replik secara tertulis yang Mulia," kata
Tri Candra.
Selanjutnya Hakim Ketua Deson Togatorop mengetok palu dan menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Minggu depan.
Penulis : Ones lawolo
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal
