Tapanuli Tengah , MDNews - Sabtu
( 10/06/17) di Desa Sialogo Kec. Lumut Kab. Tapanuli Tengah Keluarga besar
Sangojara Gulo sangat kecewa dan menyesal atas sikap beberapa oknum
perusak kebun karet kepunyaan mereka.
Pelaku tersebut diduga kuat bernama Restoni Gulo, Bezisokhi Nduru, dkk melakukan tindakan yang bertentangan dengan Hukum sesuai dengan Pasal 170 KUHP yaitu merusak tanaman secara bersama - sama.
Pihak Sangojara Gulo Sabtu (11/06/17) melaporkan perusak tanaman kebun karet mereka Kepolsek Sibabangun Tapanuli Tengah. hal ini dilakukan dikarenakan sejak kejadian Pada hari Rabu (31 Mei 2017) Sekitar Pukul 09.00 Wib datang beberapa orang An. Restoni Gulo, Bezisokhi Nduru dkk membawa Senso dan parang lalu menebang kebun karet kepunyaan korban. " Lanjutnya,
Sejak kejadian tersebut pihak terlepor tidak menghadiri
mediasi secara kekeluargaan oleh Kepala Dusun pada Rabu (07/06/17) juga
hasil pertemuan secara pemerintahan oleh Kepala Desa Sialogo Kamis,
(08/06/17) pelaku tidak berterima dengan hasil pertemuan saat itu. Pihak
terlapor mengatakan mereka telah membeli kebun tersebut dari Pihak
Gereja BNKP Sialogo. Maka dengan berat hati Pihak Sangojara Gulo dan
keluarga sepakat melaporkan pelaku ke Polsek Sibabangun untuk
mendapatkan keadilan dengan harapan pelaku diberi Sanksi sesuai dengan
aturan yang berlaku.
Sangojara Gulo menuturkan, "Kita bang pihak keluarga menempuh jalur hukum seperti ini demi mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Jelas - jelas itu kebun kepunyaan kami, Surat dan berkas masih lengkap. Namun, mereka mengklaim bahwa kebun itu mereka telah membeli dari pihak Gereja BNKP Sialogo. Ya, kami merasa Hak kami di injak - injak mereka kalau dibiarkan terus menerus begini. Jadi, dengan kami laporkan hal ini ke Pihak Penegak Hukum semoga Pelaku diberi Sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku".Tegas Sangojara Gulo saat di wawancari Media.
Hingga saat ini, pihak awak media masih belum memperoleh kepastian lebih lanjut dikarenakan masih dalam proses tahapan penyidikan.
Penulis : Yus Gulo
Editor : Edy MDNews 01
Pelaku tersebut diduga kuat bernama Restoni Gulo, Bezisokhi Nduru, dkk melakukan tindakan yang bertentangan dengan Hukum sesuai dengan Pasal 170 KUHP yaitu merusak tanaman secara bersama - sama.
Pihak Sangojara Gulo Sabtu (11/06/17) melaporkan perusak tanaman kebun karet mereka Kepolsek Sibabangun Tapanuli Tengah. hal ini dilakukan dikarenakan sejak kejadian Pada hari Rabu (31 Mei 2017) Sekitar Pukul 09.00 Wib datang beberapa orang An. Restoni Gulo, Bezisokhi Nduru dkk membawa Senso dan parang lalu menebang kebun karet kepunyaan korban. " Lanjutnya,
Sejak kejadian tersebut pihak terlepor tidak menghadiri
mediasi secara kekeluargaan oleh Kepala Dusun pada Rabu (07/06/17) juga
hasil pertemuan secara pemerintahan oleh Kepala Desa Sialogo Kamis,
(08/06/17) pelaku tidak berterima dengan hasil pertemuan saat itu. Pihak
terlapor mengatakan mereka telah membeli kebun tersebut dari Pihak
Gereja BNKP Sialogo. Maka dengan berat hati Pihak Sangojara Gulo dan
keluarga sepakat melaporkan pelaku ke Polsek Sibabangun untuk
mendapatkan keadilan dengan harapan pelaku diberi Sanksi sesuai dengan
aturan yang berlaku.Sangojara Gulo menuturkan, "Kita bang pihak keluarga menempuh jalur hukum seperti ini demi mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Jelas - jelas itu kebun kepunyaan kami, Surat dan berkas masih lengkap. Namun, mereka mengklaim bahwa kebun itu mereka telah membeli dari pihak Gereja BNKP Sialogo. Ya, kami merasa Hak kami di injak - injak mereka kalau dibiarkan terus menerus begini. Jadi, dengan kami laporkan hal ini ke Pihak Penegak Hukum semoga Pelaku diberi Sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku".Tegas Sangojara Gulo saat di wawancari Media.
Hingga saat ini, pihak awak media masih belum memperoleh kepastian lebih lanjut dikarenakan masih dalam proses tahapan penyidikan.
Penulis : Yus Gulo
Editor : Edy MDNews 01
