Medan, MDNews -
Samsul Qodry Marpaung Lc, wakil ketua Komisi A DPRD Sumut dari Fraksi
PKS menyebutkan bahwa dirinya sangat mendukung hak angket yang akan
dilayangkan untuk Gubernur Sumatra Utara, Ir T Erry Nuradi MSi. Bahkan
dirinya juga menegaskan bahwa hak angket tidak akan pernah memudar.
"Sampai saat itu, saya dan teman-teman dari Fraksi PKS terus mengajak para legislator yang lain agar terus mendukung hak angket untuk memperbaiki provinsi Sumatra Utara. Jika Ketua DPRD Sumut tidak mendukung hak angket, saya dan teman-teman Fraksi PKS tidak akan pudar untuk melayangkan hak angket ini," ujarnya ketika diwawancarai wartawan diruangan kerjanya, Selasa (13/6/2016) sore.
Sampai saat ini dirinya mengaku banyak dukungan dari teman-teman diluar dari Fraksi PKS, walaupun Ketua DPRD Sumut menyatakan tidak mendukung hak angket. Tapi dari legislator dari Fraksi Golkar ada yang menyatakan mendukung hak angket, namun dukungan secara pribadi selaku Legislator.
"Ketua DPRD Sumut merupakan ketua. Ketua merupakan tempat untuk menampung aspirasi dari anggota-anggotanya dan ketua bukan seorang Kepala seperti di Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD). Ketua DPRD Sumut tidak bisa dan tidak akan melakukan intervensi kepada legislator lain yang berniat mendukung hak angket. Hak angket ini diajukan dan bergulir berdasarkan ekpetasi dari kawan-kawan juga, Pansus LKPJ 2016 juga menyatakan bahwa Gubernur Sumut tidak dapat memberikan kemajukan untuk Provinsi Sumut ini, bahkan cenderung berbuah negatif. Bukan itu saja, bahkan Gubernur Sumatra Utara telah melanggar Perda karena memasukkan Tagline Sumut Paten saat ini. Seharusnya Sumut Paten itu jangan dibesar-besarkan dahulu, karena dalam RPJMD 2013-2018 tidak ada bahasa ataupun Tagline Sumut Paten," tegasnya.
Lebih tegas lagi mantan Ketua Komisi E DPRD Sumut ini menegaskan bahwa mengajukan hak angket tidak akan terjadi kegaduhan. Pasalnya Pola yang seperti duhulu tidak akan terjadi lagi disaat ini.
"Gubernur dan jajarannya tidak akan berani menyuap legislator dan Legislator tidak akan berani menerima pemberian dari Gubernur dan jajarannya, karena kita memang menginginkan Provinsi Sumatra Utara menjadi lebih baik dari saat ini. Negara harus benar-benar hadir ditengah-tengah masyarakat," terangnya.
Sebelumnya, Fraksi PKS melalui juru bicaranya Burhanudin Siregar SE ini, dalam Rapat Paripurna LKPJ 2016 beberapa hari yang lalu menyampaikan, pandangan, kritik sejalan dengan laporan Pansus. Bahwa Gubsu dalam penyampaian LKPJ Gubsu akhir tahun 2016 menunjukkan kegagalan Pemerintah Daerah dalam mengelola Provsu. Dimana visi Gubsu menuju Provsu yang berdaya saing dan sejahtera sampai saat ini masih jauh panggang dari api. Bahkan dapat dikatakan Provsu jauh tertinggal menjadi salah satu Provinsi yang terbelakang.
Berdasarkan RPJMD Provsu tahun 2013-2018, banyak indikator LKPJ 2016 masih jauh dari target sasaran.
Demikian juga bila dibandingkan dengan LKPJ periode sebelumnya (2014-2015), LKPJ 2016 tidak ada perbaikan. Bahkan malah sebaliknya mengalami penurunan. Berdasarkan keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 800-35 tahun 2016 tentang penetapan peringkat dan status kinerja penyelenggara Negara Pemerintah Daerah secara Nasional tahun 2014. Provsu ternyata hanya berada diurutan ke 27 dari 33 Provinsi di Indonesia. Sebagai pembanding dapat dilihat Provinsi Kepulauan Riau salah satu Provinsi Pemekaran baru mampu menempatkan dirinya pada posisi ke 6.
Demikian juga jika ditinjau dari sisi kapasitas fiskal maupun lemahnya pencapaian atas target RPJMD.
Dari paparan dokumen LKPJ tahun 2016 yang disampaikan oleh Gubsu semakin menunjukkan lemahnya pencapaian atas target RPJMP 2013-2018. Sementara kesenjangan antara yamg ditargetkan pada RPJMD dengan yang telah dicapai pada LKPJ 2016 semakin jauh.
RPJMD menargetkan, tumbuh secara linier namun kenyataannya
Untuk target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan sebesar RP. 6,9 triliun namun terealisasi hanya Rp 4,8 triliun. Begitu juga proporsi PAD terhadap total APBD yang diproyeksikan sebesar 63,9% namun yang terealisasi cuma 45,38%.
Fraksi PKS menyoroti proporsi Belanja Langsung (BL) dan Tidak Langsung (TL) pada LKPJ anggaran akhir tahun 2016 yang masih belum menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dan pembangunan Sumatera Utara.
Sebagaimana diketahui belanja langsung yang direalisasikan hanya sebesar 25,72% dari total belanja daerah.
Dalam dokunen RPJMD Provsu tahun 2013- 2018, disebutkan target sasaran proporsi panjang jaringan jalan mantap di tahun 2016 sekitar 89,08 %, namun faktanya dari 3.048.50 KM jalan Provinsi dalam kondisi baik pada tahun 2016 sepanjang 1.397,83 KM, kondisi sedang 1.066,37 KM, kondisi rusak ringan 242,12 KM dan kondisi rusak berat 342,18 KM.
Berdasarkan kondisi tersebut Pemprovsu pada tajun amggaran 2016 hanya melaksanakan pembangunan dan peningkatan jalan Provinsi pada persentase 80,83 %. atau sepanjang 127,40 KM dari target RPJMD sepanjang 338,50 KM.
Anehnya dalam hal infrastruktur jalan dan jembatan. Pemprovsu terkesan bangga menyampaikan capaian jalan mantap 80,83% (2.462,20 KM). Namun sangat ironis bila melihat kondisi rill dilapangan bahwa lebih 300 KM ruas jalan Provinsi masih jalan tanah (dalam dokumen LKPJ tercatat 334,35 KM), bahkan ada ruas jalan Provinsi.yang sejak Indonesia merdeka hingga saat ini tidak pernah tersentuh pembangunan.
Contohnya masih terdapat jalan Provinsi sepanjang 16 KM mulai dari Sinunjukan hingga ke Batahan di Kabupaten Mandailing Natal masih dalam kondisi rusak berat selama 8 tahun.
Kondisi lain yang memperlihatkan kinerja makro ekonomi yang memprihatinkan adalah tingginya inflasi dibandingkan dengan rata-rata inflasi Nasional yang hanya 3,02 %, sedangkan inflasi di Sumut tahun 2016 mencapai 6,34 % atau lebih dari 200 % inflasi Nasional.
Parahnya kini muncul slogan dan jargon baru “SUMUT PATEN”, yang sama sekali tidak punya korelasi sama sekali dengan semangat dan visi pembangunan di Provsu yang ditetapkan dalam RPJMD.
Fraksi PKS menilai dari berbagai pandangan masyarakat terhadap tagline dimaksud bahwa tagline "SUMUT PATEN" lebih mengarah kepada penokohan personal dan terindikasi untuk kepentingan politik semata dan ada hubungannya dengan Pilkada 2018. Hal ini dapat dikategorikan pelanggaran terhadap Perda nomor 5 tahun 2014 tentang RPJMD.
Dikarenakan tidak adanya perubahan Fraksi PKS DPRD-SU melalui Pimpinan DPRD-SU mengusulkan penggunaan hak angket Dewan atas temuan adanya pelangaran Perda tersebut.(Zato)
Editor : Edy MDNews 01
"Sampai saat itu, saya dan teman-teman dari Fraksi PKS terus mengajak para legislator yang lain agar terus mendukung hak angket untuk memperbaiki provinsi Sumatra Utara. Jika Ketua DPRD Sumut tidak mendukung hak angket, saya dan teman-teman Fraksi PKS tidak akan pudar untuk melayangkan hak angket ini," ujarnya ketika diwawancarai wartawan diruangan kerjanya, Selasa (13/6/2016) sore.
Sampai saat ini dirinya mengaku banyak dukungan dari teman-teman diluar dari Fraksi PKS, walaupun Ketua DPRD Sumut menyatakan tidak mendukung hak angket. Tapi dari legislator dari Fraksi Golkar ada yang menyatakan mendukung hak angket, namun dukungan secara pribadi selaku Legislator.
"Ketua DPRD Sumut merupakan ketua. Ketua merupakan tempat untuk menampung aspirasi dari anggota-anggotanya dan ketua bukan seorang Kepala seperti di Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD). Ketua DPRD Sumut tidak bisa dan tidak akan melakukan intervensi kepada legislator lain yang berniat mendukung hak angket. Hak angket ini diajukan dan bergulir berdasarkan ekpetasi dari kawan-kawan juga, Pansus LKPJ 2016 juga menyatakan bahwa Gubernur Sumut tidak dapat memberikan kemajukan untuk Provinsi Sumut ini, bahkan cenderung berbuah negatif. Bukan itu saja, bahkan Gubernur Sumatra Utara telah melanggar Perda karena memasukkan Tagline Sumut Paten saat ini. Seharusnya Sumut Paten itu jangan dibesar-besarkan dahulu, karena dalam RPJMD 2013-2018 tidak ada bahasa ataupun Tagline Sumut Paten," tegasnya.
Lebih tegas lagi mantan Ketua Komisi E DPRD Sumut ini menegaskan bahwa mengajukan hak angket tidak akan terjadi kegaduhan. Pasalnya Pola yang seperti duhulu tidak akan terjadi lagi disaat ini.
"Gubernur dan jajarannya tidak akan berani menyuap legislator dan Legislator tidak akan berani menerima pemberian dari Gubernur dan jajarannya, karena kita memang menginginkan Provinsi Sumatra Utara menjadi lebih baik dari saat ini. Negara harus benar-benar hadir ditengah-tengah masyarakat," terangnya.
Sebelumnya, Fraksi PKS melalui juru bicaranya Burhanudin Siregar SE ini, dalam Rapat Paripurna LKPJ 2016 beberapa hari yang lalu menyampaikan, pandangan, kritik sejalan dengan laporan Pansus. Bahwa Gubsu dalam penyampaian LKPJ Gubsu akhir tahun 2016 menunjukkan kegagalan Pemerintah Daerah dalam mengelola Provsu. Dimana visi Gubsu menuju Provsu yang berdaya saing dan sejahtera sampai saat ini masih jauh panggang dari api. Bahkan dapat dikatakan Provsu jauh tertinggal menjadi salah satu Provinsi yang terbelakang.
Berdasarkan RPJMD Provsu tahun 2013-2018, banyak indikator LKPJ 2016 masih jauh dari target sasaran.
Demikian juga bila dibandingkan dengan LKPJ periode sebelumnya (2014-2015), LKPJ 2016 tidak ada perbaikan. Bahkan malah sebaliknya mengalami penurunan. Berdasarkan keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 800-35 tahun 2016 tentang penetapan peringkat dan status kinerja penyelenggara Negara Pemerintah Daerah secara Nasional tahun 2014. Provsu ternyata hanya berada diurutan ke 27 dari 33 Provinsi di Indonesia. Sebagai pembanding dapat dilihat Provinsi Kepulauan Riau salah satu Provinsi Pemekaran baru mampu menempatkan dirinya pada posisi ke 6.
Demikian juga jika ditinjau dari sisi kapasitas fiskal maupun lemahnya pencapaian atas target RPJMD.
Dari paparan dokumen LKPJ tahun 2016 yang disampaikan oleh Gubsu semakin menunjukkan lemahnya pencapaian atas target RPJMP 2013-2018. Sementara kesenjangan antara yamg ditargetkan pada RPJMD dengan yang telah dicapai pada LKPJ 2016 semakin jauh.
RPJMD menargetkan, tumbuh secara linier namun kenyataannya
Untuk target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan sebesar RP. 6,9 triliun namun terealisasi hanya Rp 4,8 triliun. Begitu juga proporsi PAD terhadap total APBD yang diproyeksikan sebesar 63,9% namun yang terealisasi cuma 45,38%.
Fraksi PKS menyoroti proporsi Belanja Langsung (BL) dan Tidak Langsung (TL) pada LKPJ anggaran akhir tahun 2016 yang masih belum menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dan pembangunan Sumatera Utara.
Sebagaimana diketahui belanja langsung yang direalisasikan hanya sebesar 25,72% dari total belanja daerah.
Dalam dokunen RPJMD Provsu tahun 2013- 2018, disebutkan target sasaran proporsi panjang jaringan jalan mantap di tahun 2016 sekitar 89,08 %, namun faktanya dari 3.048.50 KM jalan Provinsi dalam kondisi baik pada tahun 2016 sepanjang 1.397,83 KM, kondisi sedang 1.066,37 KM, kondisi rusak ringan 242,12 KM dan kondisi rusak berat 342,18 KM.
Berdasarkan kondisi tersebut Pemprovsu pada tajun amggaran 2016 hanya melaksanakan pembangunan dan peningkatan jalan Provinsi pada persentase 80,83 %. atau sepanjang 127,40 KM dari target RPJMD sepanjang 338,50 KM.
Anehnya dalam hal infrastruktur jalan dan jembatan. Pemprovsu terkesan bangga menyampaikan capaian jalan mantap 80,83% (2.462,20 KM). Namun sangat ironis bila melihat kondisi rill dilapangan bahwa lebih 300 KM ruas jalan Provinsi masih jalan tanah (dalam dokumen LKPJ tercatat 334,35 KM), bahkan ada ruas jalan Provinsi.yang sejak Indonesia merdeka hingga saat ini tidak pernah tersentuh pembangunan.
Contohnya masih terdapat jalan Provinsi sepanjang 16 KM mulai dari Sinunjukan hingga ke Batahan di Kabupaten Mandailing Natal masih dalam kondisi rusak berat selama 8 tahun.
Kondisi lain yang memperlihatkan kinerja makro ekonomi yang memprihatinkan adalah tingginya inflasi dibandingkan dengan rata-rata inflasi Nasional yang hanya 3,02 %, sedangkan inflasi di Sumut tahun 2016 mencapai 6,34 % atau lebih dari 200 % inflasi Nasional.
Parahnya kini muncul slogan dan jargon baru “SUMUT PATEN”, yang sama sekali tidak punya korelasi sama sekali dengan semangat dan visi pembangunan di Provsu yang ditetapkan dalam RPJMD.
Fraksi PKS menilai dari berbagai pandangan masyarakat terhadap tagline dimaksud bahwa tagline "SUMUT PATEN" lebih mengarah kepada penokohan personal dan terindikasi untuk kepentingan politik semata dan ada hubungannya dengan Pilkada 2018. Hal ini dapat dikategorikan pelanggaran terhadap Perda nomor 5 tahun 2014 tentang RPJMD.
Dikarenakan tidak adanya perubahan Fraksi PKS DPRD-SU melalui Pimpinan DPRD-SU mengusulkan penggunaan hak angket Dewan atas temuan adanya pelangaran Perda tersebut.(Zato)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Politik
