Tapanuli Selatan , MDNews - Kamis, (15/06/17) bertepatan diruang kerja Kanit Sat Reskrim Polsek
Sibabangun Tapanuli Tengah Pak Dariaman Saragih saat dimintai langkah
apa yang telah ditempuh sejak Sangojara Gulo melapor. Beliau menuturkan
bahwa sejak adanya laporan, pihaknya menanggapi dengan serius dan
berupaya untuk menindak lanjutinya.
Dariaman Saragih menambahkan, pada hari Rabu 14/06/17, pihaknya telah memanggil ke empat pelaku Perusakan kebun karet. Namun, yang hadir hanya Restoni Gulo. Saat ditanyai kenapa yang lainnya tidak datang dan memenuhi panggilan, Restoni Gulo mengatakan rekannya lagi ada acara pesta. Dariaman Saragih menambahkan, saat dimintai keterangan pelaku. Restoni Gulo mengaku bahwa dia benar dan telah merusak dan menebang kebun karet sebagaimana yang telah dilaporkan.
Adapun dasar Restoni Gulo merusak atau menebang kebun karet tersebut, dikarenakan dia telah membeli dan memberikan ganti rugi kebun tersebut kepada Pengurus Gereja BNKP Sialogo An. Nifaogo Telaumbanua dan diketahui oleh beberapa orang saksi. Paparnya saat dimintai keterangan oleh pihak Reskrim polsek sibabangun
Dariaman Saragih melanjutkan, setelah dimintai keterangan Saksi pihak pelapor yang bertepatan pada hari Kamis 15/06/17. Pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang terlapor Restoni Gulo dkk pada hari Sabtu 17/06/17 untuk memintai keterangan lebih lanjut apakah pelaku sudah bisa ditetapkan tersangka atau tidak. "Jelasnya
Penulis : Yus Gulo
Editor : EDy MDNews 01
Dariaman Saragih menambahkan, pada hari Rabu 14/06/17, pihaknya telah memanggil ke empat pelaku Perusakan kebun karet. Namun, yang hadir hanya Restoni Gulo. Saat ditanyai kenapa yang lainnya tidak datang dan memenuhi panggilan, Restoni Gulo mengatakan rekannya lagi ada acara pesta. Dariaman Saragih menambahkan, saat dimintai keterangan pelaku. Restoni Gulo mengaku bahwa dia benar dan telah merusak dan menebang kebun karet sebagaimana yang telah dilaporkan.
Adapun dasar Restoni Gulo merusak atau menebang kebun karet tersebut, dikarenakan dia telah membeli dan memberikan ganti rugi kebun tersebut kepada Pengurus Gereja BNKP Sialogo An. Nifaogo Telaumbanua dan diketahui oleh beberapa orang saksi. Paparnya saat dimintai keterangan oleh pihak Reskrim polsek sibabangun
Dariaman Saragih melanjutkan, setelah dimintai keterangan Saksi pihak pelapor yang bertepatan pada hari Kamis 15/06/17. Pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang terlapor Restoni Gulo dkk pada hari Sabtu 17/06/17 untuk memintai keterangan lebih lanjut apakah pelaku sudah bisa ditetapkan tersangka atau tidak. "Jelasnya
Penulis : Yus Gulo
Editor : EDy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal
