Padangsidimpuan, MDNews - Seorang wanita berinisial SH (24) yang sehari-harinya
bekerja sebagai Karyawati di toko jual boneka di daerah pusat kota
Padangsidimpuan menjadi korban penganiayaan seorang wanita yang
berinisial SB (22) di tempat kerjanya.
Sesuai penjelasan korban
SH, adapun kejadian itu terjadi pada 18 Mei 2017 yang lalu ketika SH
sedang menjaga tokonya tiba-tiba dia didatangi seorang wanita yang tak
dikenalnya dan belakangan baru diketahui namanya dengan inisial SB.
Tanpa ada ucapan sedikit pun, SB langsung mengambil batu di depan toko
dan memukulkannya ke kepala SH sehingga membuat korban jadi pingsan. SB
langsung pergi begitu saja dan dengan dibantu oleh orang-orang
disekitar tokonya SH akhirnya dibawa ke rumah sakit.
"Awalnya
saya kira dia mau membeli sesuatu di toko saya, lalu saya bertanya mau
ngapain tapi pertanyaanku tak dijawab malah dia langsung mengambil batu
dan memukulkannya ke kepalaku" terang SH saat diwawancarai wartawan
dengan berurai air mata.
Setelah pulang dari rumah sakit, pada
jumat, 26 Mei 2017 SH pun mendatangi Polresta Padangsidimpuan untuk
melaporkan penganiayaan yang menimpa dirinya dan laporannya diterima
dengan Nomor STPL/217/V/2017/SU/PSP dengan terduha pelaku adalah SB dan
dijerat KUHP Pasal 351 ayat 1 yakni penganiayaan dengan ancaman hukuman
diatas 4 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Padangsidimpuan
menjelaskan bahwa sampai saat ini kasus kasus penganiayaan tersebut
sedang diproses oleh Satreskrim Polresta Padangsidimpuan dengan
melakukan pemanggilan terhadap SB, namun sampai sekarang SB tak kunjung
datang sehingga Polresta Padangsidimpuan kembali melayangkan surat
pemanggilan kedua.
"Sampai saat ini prosesnya masih dalam tahap
penyidikan dan telah melakukan pemanggilan terhadap saudari SB namun
sampai sekarang belum datang juga. Kita telah melayangkan surat
pemanggilan kedua, kalau SB tak kunjung datang lagi maka terpaksa kita
melakukan langkah penjemputan paksa" terang Zul Efendi.
Penulis : JHZ
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal
