Lagi lagi Seorang Wanita Dianiaya Di Tempat Kerja Tanpa Alasan Yang Jelas.

Padangsidimpuan, MDNews -  Seorang wanita berinisial SH (24) yang sehari-harinya bekerja sebagai Karyawati di toko jual boneka di daerah pusat kota Padangsidimpuan menjadi korban penganiayaan seorang wanita yang berinisial SB (22) di tempat kerjanya.

Sesuai penjelasan korban SH, adapun kejadian itu terjadi pada 18 Mei 2017 yang lalu ketika SH sedang menjaga tokonya tiba-tiba dia didatangi seorang wanita yang tak dikenalnya dan belakangan baru diketahui namanya dengan inisial SB. Tanpa ada ucapan sedikit pun, SB langsung mengambil batu di depan toko dan memukulkannya ke kepala SH sehingga membuat korban jadi pingsan. SB langsung pergi begitu saja dan dengan dibantu  oleh orang-orang disekitar tokonya SH akhirnya dibawa ke rumah sakit.

"Awalnya saya kira dia mau membeli sesuatu di toko saya, lalu saya bertanya mau ngapain tapi pertanyaanku tak dijawab malah dia langsung mengambil batu dan memukulkannya ke kepalaku" terang SH saat diwawancarai wartawan dengan berurai air mata.

Setelah pulang dari rumah sakit, pada jumat, 26 Mei 2017 SH pun mendatangi Polresta Padangsidimpuan untuk melaporkan penganiayaan yang menimpa dirinya  dan laporannya diterima dengan Nomor STPL/217/V/2017/SU/PSP dengan terduha pelaku adalah SB dan dijerat KUHP Pasal 351 ayat 1 yakni penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Padangsidimpuan menjelaskan bahwa sampai saat ini kasus kasus penganiayaan tersebut sedang diproses oleh Satreskrim Polresta Padangsidimpuan dengan melakukan pemanggilan terhadap SB, namun sampai sekarang SB tak kunjung datang sehingga Polresta Padangsidimpuan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua.

"Sampai saat ini prosesnya masih dalam tahap penyidikan dan telah melakukan pemanggilan terhadap saudari SB namun sampai sekarang belum datang juga. Kita telah melayangkan surat pemanggilan kedua, kalau SB tak kunjung datang lagi maka terpaksa kita melakukan langkah penjemputan paksa" terang Zul Efendi.

Penulis : JHZ

Editor : Edy MDNews 01
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال