Polrestabes Medan Ungkap Kasus Curas dengan Korban Marukin Samosir Tewas Terbunuh

Medan, HarianDeteksi.com - Kapolrestabes Medan Kombes Pol.H Sandi Nugroho SIK,SH.MHum melalui Wakapolretabes Medan,AKBP Tatan Dirsan Atmaja,SIK didampingi Wakasat Reskrim Kompol Ronni Bonnic memaparkan kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sehingga menyebabkan Marukin Samosir tewas, motif ketiga tersangka ingin mengambil barang milik korban. Namun sebelum melakukan aksi Pencurian terlebih dahulu melakukan Pembunuhan terhadap korban Marukin Samosir.

Berdasarkan Laporan Polisi:LP/382/V/2017/SU/RESTABES MEDAN/SPKT MEDAN HELVETIA,tanggal 24 Mei 2017 atas Midian Samosir (anak kandung korban) melaporkan bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2017 sekitar jam 19.00.Wib telah pembunuhan terhadap ayahnya bernama Marukin Samosir, tkp didalam rumahnya di Jalan Setia Luhur,No.138 B Kel.Dwikora Kec.Medan Helvetia dengan posisi telungkup.

" Kondisi mayat saat itu syda mulai membusuk dan darah berceceran dilantai.Dan setelah dilakukan pemeriksaan/olah TKP diketahui telah hilang barang barang milik korban berupa kompor gas, tabung gas, cincin emas dan sebuah jam merek Rolex dan atas peristiwa tersebut diduga kuat, bahwa kematian korban akibat perbuatan orang lain/pembunuh." jelas Wakapolretabes Medan, Selasa (30/5/2017) sekira pukul 14.00 Wib di Mako Polrestabes Medan di jalan HM Said Medan.

Dari fakta, hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi beserta keterangan ahli, Tim mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwasanya ada seorang laki-laki yang bernama (PD) yang rumahnya terletak dibelakang rumah korban/TKP,yang setelah penemuan mayat korban,sudah tidak kelihatan lagi dirumahnya. Berdasarkan informasi trrsebut, selanjutnya petugas mendatangi keluarga dari (PD),dan dari hasil keterangan keluarga (PD) bahwa semenjak penemuan mayat tersebut (PD) tidak kembali kerumah.

Dan berdasarkan keterangan saksi Siti Aisyah yang merupakan ibu dari tersangka (RD) bahwa anaknya memberikan pengakuan kepadanya kalau anaknya terlibat dalam pencurian terhadap barang milik korban, saksi juga mengakui kalau anaknya tersebut bersama-sama dengan (R)mengaku, ada masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang barang milik korban, dan saksi juga memberitahukan kepada petugas, kalau anaknya (RD) dan (R) sedang bersembunyi dirumah keluarga (R) di Batang Serangan Kab.Langkat dan dari hasil keterangan (RD) dan (R), selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka(PD) di Helvetia Medan.

Dari hasil pemeriksaan dari ketiga tersangka mengakui perbuatannya, tersangka (PD) 35 tahun,Warga Jalan Setia Luhur Gg.Ginggong Kel,Dwikora Kec.Medan Helvetia. Dan (RD) warga Jalan Setia Luhur Gg.Ginggong No.138-B Kel Dwikora Kec Medan Helvetia, beserta tersangka (R),Warga Jalan Setia Luhur Gg.Ginggong No.53 Kel.Dwikora Kec.Medan Helvetia.

Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti seperti 1(satu) unit HP merek Samsung warna putih.1(satu) buah jam tangan merek Fortuner.1(satu) potong jacket switer warna hitam.1(satu) pasang sepatu warna hitam merek Vans.1(satu) pasang sepatu warna biru merek Wongdedo.1(satu) potong celana pendek olah raga warna kuning dan 1(satu) potong kayu broti warna hijau yg diduga digunakan pelaku (R) untuk memukul korban. 

Kerugian korban,,1buah tabung gas ukuran 12 Kg.1buah tabung gas ukuran 3 Kg.1buah kompor gas.1buah dispenser merek Miyako.1 unit HP merek Samsung warna putih.Uang tunai Rp.4.020.000.1buah cincin emas seberat 20 Gram.1buah jam tangan merek Rolex warna silver dan 1set perhiasan emas.

Ketiga tersangka terbukti melanggar pasal 339 Subs 338 Subs Pasal 365 ayat(4) Yo 55 ayat(1) ke 1e atau Pasal 363 ayat(1) ke 3e,4e KUHPidana.Ketiga tersangka dijerat Pasal dan hukuman sesuai dengan peran dan perbuatan masing masing pelaku. (Herudi)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال